1. Pancasila
- Sejarah Perumusan: Dirumuskan melalui BPUPKI, PPKI, dan Piagam Jakarta.
- Nilai Pancasila:
- Dasar: nilai filosofis dan moral.
- Instrumental: dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Praksis: diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Fungsi: Ideologi terbuka, dasar negara, dan pandangan hidup bangsa.
2. UUD 1945
- Sejarah Perumusan: Dibuat sebelum proklamasi 1945, diamandemen 4 kali (1999–2002).
- Hak & Kewajiban: Menjamin hak dasar dan kewajiban warga negara.
- Struktur Ketatanegaraan:
- MPR: mengubah UUD dan melantik Presiden/Wapres.
- DPR: membuat UU dan mengawasi pemerintah.
- DPD: mewakili daerah.
- Presiden: kepala negara dan pemerintahan.
- MA & MK: MA mengadili perkara umum, MK menguji UU terhadap UUD.
- KY & BPK: KY menjaga independensi hakim, BPK mengawasi keuangan negara.
3. Bhinneka Tunggal Ika
- Makna & Sejarah: Berasal dari Kitab Sutasoma, artinya “Berbeda-beda tetapi tetap satu.”
- Implementasi: Menghargai perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa; menunjukkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Bentuk & Kedaulatan: Negara kesatuan dengan kedaulatan di tangan rakyat.
- Wilayah & Batas: Meliputi daratan, lautan, udara, dan pulau-pulau kecil.
- Sistem Pemerintahan: Presidensial, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh.
- Wawasan Nusantara: Pandangan geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan untuk menjaga persatuan wilayah dan bangsa.
5. Sejarah Indonesia
- Masa Penjajahan: Portugis, Belanda, Jepang.
- Pergerakan Nasional:
- Budi Utomo (1908): fokus pendidikan.
- Sarekat Islam: perjuangan ekonomi dan sosial umat Islam.
- Sumpah Pemuda (1928): satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa.
- Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 1945 oleh Soekarno & Hatta.
- Tokoh Nasional: Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, Tan Malaka, dll.
6. Sistem Hukum & HAM
- Hierarki Peraturan: UUD 1945 → UU → Peraturan Pemerintah → Peraturan Presiden → Peraturan Daerah.
- Jenis Hukum: Tata negara, pidana, perdata.
- Hak Asasi Manusia: Dijamin oleh UUD 1945 (hak hidup, pendidikan, kebebasan beragama, hak politik).
- Penegak Hukum: Polri, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
7. Kebangsaan & Nasionalisme
- Nilai Bela Negara: Cinta tanah air, rela berkorban, disiplin, loyal terhadap bangsa.
- Ancaman NKRI: Radikalisme, separatisme, korupsi, pengaruh negatif globalisasi.
- Globalisasi: Memberikan peluang dan tantangan; penting mempertahankan jati diri bangsa sambil bersaing di tingkat global.